Selasa, 08 Maret 2016

URBANISASI DAN UPAYA MENGATASINYA

Filled under:

URBANISASI DAN UPAYA MENGATASINYA
Penyusun Artikel:
Ragil Waseza. 2016. Urbanisasi Dan Upaya Mengatasinya. Artikel Kependudukan, Nominasi Lomba Blog Kependudukan 2013 dari Provinsi Jawa Tengah.

Gambar Ilustrasi Urbanisasi (Sumber: http://sp.beritasatu.com/media/images/original/20120824112418895.jpg)

Urbanisasi tidak semata-mata dipandang sebagai fenomena kependudukan, namun lebih dari itu, urbanisasi harus dipandang sebagai fenomena politik, sosial, budaya dan ekonomi. Dari berbagai studi menunjukkan semakin maju tingkat perekonomian suatu daerah, semakin tinggi tingkat urbanisasinya. Adam (2010:3) menjelaskan urbanisasi merupakan fenomena alamiah yang terjadi sejalan dengan perkembangan ekonomi dan tingkat kesejahteraan penduduk di suatu daerah. Hal yang harus diperhatikan atau dihindari dalam kaitannya dengan urbanisasi adalah adanya konsentrasi penduduk yang tinggi atau berlebihan di suatu wilayah sehingga menimbulkan apa yang disebut dengan aglomerasi atau primacy yaitu pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Perpindahan ke perkotaan mempunyai dua harapan, yaitu memperoleh pekerjaan dan harapan memperoleh penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan di perdesaan. Oleh karena itu mobilitas desa-kota mencerminkan ketidakseimbangan antara kedua daerah tersebut. Dengan demikian arah pergerakan penduduk cenderung ke kota yang memiliki kekuatan relatif besar sehingga diharapkan dapat memenuhi pamrih ekonomi mereka.
Secara umum urbanisasi biasanya didefinisikan sebagai perpindahan penduduk desa ke kota. Di dalam teori migrasi klasik, perpindahan ini disebabkan oleh dua faktor utama yaitu faktor pendorong (push factor) dari daerah asal dan faktor penarik (pull factor) dari daerah tujuan. Perpindahan ini dikarenakan nilai kefaedahan dari dua wilayah yang berbeda (Adam, 2010:4).
Faktor pendorong yang dimaksud adalah: (1) semakin terbatasnya lapangan pekerjaan di perdesaan, (2) kemiskinan di desa akibat bertambahnya jumlah penduduk, (3) transportasi desa kota yang semakin lancar, (4) bertambahnya kemampuan membaca dan menulis penduduk di perdesaan, dan (5) tata cara dan adat istiadat yang kadang kadang dianggap sebagai “beban” oleh masyarakat desa, sedangkan yang termasuk dalam faktor penarik adalah: (1) kesempatan kerja yang lebih luas dan bervariasi di perkotaan, (2) tingkat upah yang lebih tinggi, (3) lebih banyak kesempatan untuk maju (differensiasi pekerjaan dan pendidikan dalam segala bidang), (4) tersedianya barang-barang kebutuhan yang lebih lengkap, (5) terdapatnya berbagai macam kesempatan untuk rekreasi dan pemafaatan waktu luang, seperti bioskop dan taman hiburan, serta (6) bagi orang orang atau kelompok tertentu memberi kesempatan  untuk menghindarkan diri dari kontrol yang ketat di desa (Sriyanto, 2012: http://wahyusriyantopendidikanekonomi.blogspot.co.id/).
Salim (2006) dalam Adam (2010:6) mengemukakan selama ini Indonesia menerapkan kebijaksanaan urbanisasi melalui dua pendekatan. Pertama, mengembangkan daerah-daerah pedesaan agar lebih maju dengan memiliki ciri-ciri sebagai daerah perkotaan yang dikenal dengan “urbanisasi pedesaan”. Pendekatan ini berupaya untuk “mempercepat” tingkat urbanisasi tanpa menunggu pertumbuhan ekonomi dengan melakukan beberapa terobosan yang bersifat non-ekonomi. Perubahan tingkat urbanisasi tersebut diharapkan akan memacu tingkat pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian daerah-daerah pedesaan didorong pertumbuhannya agar memiliki ciri-ciri kekotaan. Penduduk desa tersebut dapat dikategorikan sebagai "orang kota" walaupun sebenarnya mereka masih tinggal di suatu daerah pedesaan. Kedua, mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang dikenal dengan “daerah penyangga pusat pertumbuhan”. Pendekatan kedua ini mengembangkan kota-kota kecil dan sedang yang selama ini telah ada untuk mengimbangi pertumbuhan kota-kota besar dan metropolitan.
Berdasarkan kedua kebijakan diatas jelas bahwa pola pengembangan perkotaan masih didasarkan pada pengembangan ekonomi semata. Padahal pengembangan ekonomi tidak merata dan hal tersebut yang mengakibatkan terpusatnya penduduk pada wilayah tertentu namun tidak diimbangi dengan tersedianya lapangan pekerjaan. Adanya disparitas kesejahteraan telah mendorong masyarakat melakukan urbanisasi dan mobilitas ke sektor yang berpotensial dalam memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat. Perpindahan penduduk tersebut didasari keinginan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di kota dengan segala kelengkapan fasilitas, teknologi, dan aksebilitas yang ada diperkotaan.
Urbanisasi bukan semata-mata berkaitan dengan masalah demografi tetapi juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi daerah asal ataupun daerah tujuan urbanisasi. Bagi daerah asal, urbanisasi dapat memberikan dampak positif berupa mengurangi tekanan pengangguran. Bagi daerah tujuan dalam batas-batas tertentu urbanisasi dapat mendorong pembangunan, artinya penduduk yang pindah karena motif ekonomi adalah sebagai penyedia angkatan kerja. Keberadaan angkatan kerja ini berpotensi menggerakkan aktivitas perekonomian setempat, tetapi jika urbanisasi tersebut tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti kekumuhan, kemiskinan, pengangguran, dan tindak kejahatan. Beberapa akibat negatif tersebut akan meningkat pada masalah kriminalitas yang bertambah dan turunnya tingkat kesejahteraan. Menururt Harahap (2013:37) Dampak Urbanisasi Bagi Perkembangan Kota di Indonesia, urbanisasi dapat memicu terjadinya “over urbanisasi” yaitu dimana prosentase penduduk kota yang sangat besar yang tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi negara. Selain itu juga dapat terjadi “under ruralisasi” yaitu jumlah penduduk di pedesaan terlalu kecil bagi tingkat dan cara produksi yang ada.
Dampak negatif lainnya yang ditimbulkan oleh tingginya arus urbanisasi di Indonesia adalah (Harahap, 2013:39) :
1.    semakin berkurangnya lahan kosong di daerah perkotaan. Pertambahan penduduk kota yang begitu pesat, sudah sulit diikuti kemampuan daya dukung kotanya. Saat ini, lahan kosong di daerah perkotaan sangat jarang ditemui. Bahkan, lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pun sudah tidak ada lagi. Lahan kosong yang terdapat di daerah perkotaan telah banyak dimanfaatkan sebagai lahan pemukiman liar, perdagangan, dan perindustrian yang legal maupun ilegal. Bangunan-bangunan yang didirikan untuk perdagangan maupun perindustrian umumnya dimiliki oleh warga pendatang.
2.    Menambah polusi di daerah perkotaan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Masyarakat yang melakukan urbanisasi baik dengan tujuan mencari pekerjaan maupun untuk memperoleh pendidikan, umumnya memiliki kendaraan. Pertambahan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang membanjiri kota yang terus menerus, menimbulkan berbagai polusi atau pemcemaran seperti polusi udara dan kebisingan atau polusi suara bagi telinga manusia, serta dapat menimbulkan kemacetan. Ekologi di daerah kota tidak lagi terdapat keseimbangan yang dapat menjaga keharmonisan lingkungan perkotaan.
3.    Penyebab bencana alam. Warga pendatang yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal biasanya menggunakan lahan kosong di pusat kota maupun di daerah pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mendirikan bangunan liar baik untuk pemukiman maupun lahan berdagang mereka. Hal ini tentunya akan membuat lingkungan tersebut yang seharusnya bermanfaat untuk menyerap air hujan justru menjadi penyebab terjadinya banjir.
4.    Merusak tata kota. Pada negara berkembang, kota-kotanya belum siap dalam menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh populasinya. Apalagi warga pendatang tersebut kebanyakan adalah kaum miskin yang tidak mampu untuk membangun atau membeli perumahan yang layak bagi mereka sendiri. Akibatnya timbul perkampungan kumuh dan liar di tanah-tanah pemerintah.
Melihat akibat sosial yang di timbulkan urbanisasi sangat kompleks, maka untuk menaggulangi urbanisai tidak bisa dilakukan secara sektoral, tetapi harus lintas sektor  yang memerlukan perencanaan yang matang dalam waktu yang panjang. Cara menanggulangi urbanisasi adalah dengan cara sebagai berikut (Wihandyka, 2014: http://geriwihandyka.blogspot.co.id/2014/11/masyarakat-pedesaan-dan-perkotaan-serta.html) :
1.    Lokal jangka pendek
Lokal jangka pendek di bagi lagi menjadi 5 cara yaitu :
a.  Perbaikan perekonomian pedesaan
b.  Pembersihan pemukiman kumuh
c.   Perbaikan pemukiman kumuh
d.  Memperluas lapangan kerja
e.  Membuka dam melaksanakan proyek perkotaan
2.    Lokal jangka panjang
Salah satu cara untuk menanggulangi urbanisasi yang besar adalah dengan membuat master plan(rencana induk) kota yaitu suatu rumusan tindakan-tindakan yand dapat menjaga agar sejumlah faktor-faktor yang ada di di kota seperti pembangunan perumahan,lapangan kerja,taman kota,tempat rekreasi dan lain sebagainya dapat tumbuh secara bersamaan dan imbang. Master plan ini berjangka waktu yang panjang, dan setiap 5 atau 10 tahun sekali harus di revisi supaya menyesuaikan dengan keadaan.
3.    Nasional jangka pendek
Selain cara di atas (local / sektoral) ada pula cara lain yaitu dengan cara nasional.Pemerintah dapat membuat peraturan perundang-undangan mengenail masalah migrasi.
4.    Nasional jangka panjang
Di samping nasional jangka pendek, dapat juga dipakai pendekatan penanganan jangka panjang yang meliputi:
a.  Pemencaran pembangunan kota dengan membangun kota-kota baru.
b.  Membangun daerah dengan memusatkan perhatian pada pengembangan kota-kota sedang dan kecil sebagai pusat pengembangan (growth centries) wilayah yang terutama bercorak pedesaan. Contoh : di bangunnya  Kota Satelit Bumi Serpong Damai (BSD) di Jakarta.
c.   Mengendalikan industri di kota-kota besar, di samping mengendalikan urbanisasi, juga dapat mengendalikan pencemaran.


Sumber Bacaan dan Referensi:

Adam, Felecia P. 2010. Tren Urbanisasi di Indonesia. Jurnal PIRAMIDA: Fakultas Pertanian Universitas Pattimura.

Wihandyka, Geri. 2014. Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan serta Urbanisasi. http://geriwihandyka.blogspot.co.id/2014/11/masyarakat-pedesaan-dan-perkotaan-serta.html. Diakses pada tanggal 7 februari 2013 pukul 10.15 WIB.

Harahap, Fitri Ramadhani. 2013. Dampak Urbanisasi Bagi Perkembangan Kota di Indonesia. Jurnal Society, Vol. I, No.1.

Sriyanto, Wahyu. 2012. Makalah Pendidikan Ilmu Sosial (Urbanisasi).  http://wahyusriyantopendidikanekonomi.blogspot.com/. Diakses pada tanggal 7 Februari 2016 pukul 15.40 WIB.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.